Kelengkapan Administrasi Kaji Etik:

  1. Manual Protokol: 48 dokumen protokol.
  2. Informed Consent: 35 poin sesuai standar WHO.
  3. Curriculum Vitae: CV peneliti dan anggota tim.
  4. Surat Pengantar: Surat pengantar untuk pengajuan usul EC.
  5. Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran melalui langsung, ATM, atau mobile banking ke rekening Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Bank Syariah Indonesia/ No. Rek. 7031687114
  6. Instrumen Penelitian: Alat atau instrumen yang digunakan dalam penelitian.
  7. Surat Pernyataan: Dokumen pernyataan terkait penelitian.
  8. Proposal Penelitian yang sudah disetujui
  9. Seluruh Dokumen mulai nomor 2 sampai dengan nomor 8 dibuat dalam bentuk .Pdf dan diunggah (diupload) dalam google Drive serta mengizinkan para penelaah dan admin KEPK untuk mengaksesnya.