PERAN KEPK Peran KEPK Poltekkes Tanjungkarang yaitu :
- Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subyek penelitian.
- Melindungi kesejahteraan calon dan subyek penelitian
- Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/ protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan kesejahteraannya.
FUNGSI KEPK:
- KEPK melaksanakan fungsinya dengan memberi persetujuan etik (ethical approval) sesudah melakukan penilain protokol penelitian yang diketahui pimpinan lembaga.
- KEPK berhak mengusulkan pemberian sanksi kepada pimpinan lembaga.
- KEPK berhak menarik kembali/ membatalkan persetujuan etik yang telah diberikan kalau kemudian hari ditemukan pelanggaran selama pelaksanaaan penelitian. Pada prinsipnya KEPK menganggap bahwa pemberian sanksi kurang pantas dan lebihmengutamakan mengembangkan suasana keterbukaan dan saling percaya (mutual trust) untuk melakukan pembinaan.
- KEPK memilki tanggungjawab terlaksananya penelitian kesehatan yang bermutu melalui penilaian dan pengambilan keputusan tentang kelayakan etis suatu penelitian.
- Ruang lingkup penelitian etik penelitian yang dilakukan oleh Komisi Etik Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungkarang untuk penelitian di bidang kesehatan baik yang akan dilaksanakan oleh dosen, profesi kesehatan, peneliti maupun mahasiswa.